Bersuci Dari Hadas Kecil Dan Hadas Besar
BersuciDalam hukum islam Bersuci adalah amalan penting, di dalam syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang hendak mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas kecil dan hadas besar, suci badan,pakaian dan tempat ber ibadah dari najis.
Beberapa perkara tentang Bersuci
- Alat Bersuci
- Air
- Tanah
- dan sebagainya
- Najis yang harus di sucikan
- Benda yang wajib di sucikan
- Hal-hal yang menyebabkan wajibnya bersuci
Terdapat dua bagian dalam Bersuci yaitu suci dari
- Hadas dan suci dari
- najis
Air yang suci dan bisa di pakai untuk bersuci yaitu
- Air hujan
- Air laut
- Air sumur
- Air embun
- Air sungai
- Air kopi, suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci
- Air teh
- Dan sejenisnya
Air yang termasuk di bagian ini terdapat dua macam yaitu
- Air yang sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis tidak boleh di pakai lagi baik sedikit maupun banyak.
- Air mengandung najis tetapi tidak berubah sifatnya, air ini tidak boleh di gunakan lagi jikalau airnya sedikit, tetapi jika airnya banyak air ini bisa untuk di pakai bersuci.
Air yang makruh
Air yang makruh yaitu air yang terjemur oleh sinar matahari di dalam wadah yang mungkin berkarat,(besi dan sebagainya), kecuali wadah yang terbuat dari perak dan emas, tanah, kolam dan yang lainnya yang tidak bersifat karat.
Benda benda yang termasuk najis
- Bangkai
- Darah
- Nanah
- Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
- Arak
- Anjing dan babi
- Bagian organ tubuh binatang yang di ambil sewaktu masih hidup.