Tayamum
TayamumTayamum adalah cara berwudu atau lebih tepatnya cara pengganti wudu, ketika tidak ada air atau ketika seseorang mempunyai uzur karena sakit atau sedang berada dalam perjalanan, dengan tanah adalah penggantinya sebagai (keringanan).
Syarat tayamum
- Telah memasuki waktu shalat
- Sudah berusaha mencari air
- Dengan tanah yang suci dan berdebu
- Bersih dari najis
Fardu Tayamum
- Niat
- Mengusap muka dengan tanah
- Tertib
Sunah Tayamum
- Membaca bismillah
- Mengembuskan tanah dari kedua telapak tangan
- Membaca dua kalimat syahadat ketika sesudah tayamum
Hal - hal yang membatalkan tayamum
- Setiap hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
- Ada air